Minggu, 29 April 2012

KUMPULAN TUGAS2

PEMIKIRAN TASAWUF HAMKA



A.  Sekilas Biografi Hamka
Nama lengkap Hamka adalah Haji Abdul Malik Karim Amrullah (L.16 Februarui 1908 – W.24 Juli 1981 M). Ia dilahirkan di desa Kampung Molek, Maninjau, Sumatera Barat. Rumahnya terletak di Kampung Tanah Sirah, Sungai Batang, sebuah bangunan bercorak rumah adat Minang Kabau dengan posisi berdiri di pinggir jalan menghadap ke arah Danau Maninjau. Dalam sejarah nasional, daerah Maninjau merupakan tempat di mana dilahirkan tokoh-tokoh politik, ekonomi, pendidikan dan pergerakan Islam seperti Mohammad Natsir, A.R Sutan Mansyur, Rasuna Said, dan lain-lain.
Dilihat dari nasab keturunannya, Hamka adalah keturunan tokoh-tokoh ulama di Minangkabau yang tidak semuanya memiliki faham keislaman yang sama, baik itu dalam masalah furû’ maupun ushûl. Kakek Hamka sendiri Syaikh Muhammad Amrullah adalah penganut tarekat mu’tabarah Naqsabandiyah yang sangat disegani dan dihormati bahkan dipercaya memiliki kekeramatan dan disebut-sebut sebagai wali.
 Dapat difahami bahwa peran dan aktifitas Hamka telah ia lakukan baik melalui perannya di dalam tubuh organisasi khususnya Muhammadiyah, sebagai ketua atau pengurus dalam menjalankan beberapa Majalah Islam, sebagai delegasi antar negara dan lain sebagainya. Hamka sendiri melihat bahwa gerak da’wah mestilah mencakup kepada berbagai bidang. Oleh sebab itulah, dimanapun seseorang berkiprah disanalah ia mesti melakukan amal da’wah secara terorganisir.
Aktivitas Hamka dalam da’wah lebih terlihat setelah kepulangannya dari Makkah tahun 1927 di mana ia langsung menuju kampung halaman dan menjadi guru di sana sekaligus menikah dengan Siti Raham binti Endah Sutan pada usia ke 21. Secara umum, kita dapat melihat peran dan aktivitas Hamka kepada umat sebagai berikut; Menjadi guru agama di perkebunan Tebing Tinggi, Medan (1927), menjadi guru agama di Padang Panjang (1929), dilantik sebagai pensyarah di Universitas Islam Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Padang Panjang (1957-1958), dilantik sebagai Rektor Perguruan Tinggi Islam Jakarta dan Profesor Universitas Mustopo Jakarta dan kemudian dari tahun 1951-1960 dilantik sebagai pegawai tinggi Agama oleh Menteri Agama Indonesia, perannya di Muammadiyah dimulai sejak tahun 1925 dengan menda’wahkan pentingnya kembali kepada prinsip al Qur’an dan as Sunnah. Tepatnya di Padang Panjang, Hamka menjadi peserta pertama mukhtamar Muhammadiyah dari tahun 1928 hingga akhir hayatnya, memangku beberapa jabatan mulai dari ketua bagian Taman Pustaka, kemudian ketua Tabligh Muhammadiyah, sampai menjadi ketua Muhammadiyah cabang Padang Panjang
B.       Pendapat Hamka tentang Arti Tasawuf
Di dalam literatur Hamka, ia tidak menggunakan istilah Tazkiyatun Nafs sebagaimana yang sering dipakai sebagian ulama untuk merujuk kepada model penyucian jiwa di dalam Islam. Akan tetapi, jika dilihat dari misi dan definisi yang disebutkan Hamka melalui istilah tasawuf , maka kita akan menemukan kesamaan maksud. Dalam mendefinisikan istilah tasawuf, Hamka menyebutnya sebagai “ilmu”, artinya Hamka menilai bahwa tasawuf adalah sebuah disiplin ilmu yang telah mapan di dalam kajian Islam. Ungkapan ini senada dengan apa yang di jelaskan oleh P.A Hoesein Djajadiningrat dalam bukunya “Apa Artinya Islam?” menerangkan bahwa Islam terdiri atas tiga bagian penting yaitu; aqîdah, syarî’ah dan tasawuf.
Dalam bukunya “Prinsip dan Kebijaksanaan Dakwah Islam”, Hamka menjelaskan bahwa tasawuf adalah: “Shifâ’ul Qalbi, artinya membersihkan hati, pembersihan budi pekerti dari perangai-perangai yang tercela, lalu memperhias diri dengan perangai yang terpuji.” Dalam bukunya yang lain seperti Tasauf Modern, Hamka menjelaskan pula bahwa, “Kita tegakkan maksud semula dari tasauf yaitu membersihkan jiwa, mendidik dan mempertinggi derajat budi, menekan segala kelobaan dan kerakusan, memerangi sahwat yang terlebih dari keperluan untuk keperluan diri”. Terdapat juga dalam buku “Tasawuf dari Abad ke Abad”, di mana Hamka menjelaskan definisi tasawuf sebagai, “Orang yang membersihkan jiwa dari pengaruh benda dan alam, supaya dia mudah menuju Tuhan.”
Dari definisi yang dijelaskan Hamka di atas, dapatlah kita melihat kesamaan misi antara Tazkiyatun Nafs dan tasawuf di mana keduanya menginginkan sebuah upaya yang satu yaitu; pembersihan diri atau jiwa seseorang dari perangai buruk dan dosa yang di anggap buruk oleh syari’at Islam. Oleh sebab itulah, paparan di atas sejalan dengan apa yang dijelaskan Hamka ketika menasfyirkan ayat berikut ini:
      قَدْاَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا. وَقَدْخَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Sungguh beruntung orang yang mensucikan (jiwa itu). Dan sungguh rugi orang yang mengotorinya”. (QS. Asy Syams: 9-10)
Hamka menjelaskan dalam bukunya “Tafsir Al Azhar” bahwa penyakit yang paling berbahaya bagi jiwa ialah mempersekutukan Allah dengan yang lainnya. Termasuk juga mendustakan kebenaran yang dibawa oleh Rasul, atau memiliki sifat hasud, dengki kepada sesama manusia, benci, dendam, sombong, angkuh dan lain-lain. Maka seseorang yang beriman hendaknya ia mengusahakan pembersihan jiwa dari luar dan dalam, dan janganlah mengotorinya. Sebab menurut Hamka, kekotoran itulah yang justeru akan membuka segala pintu kepada berbagai kejahatan besar.
Menggunakan istilah tasawuf memang menjadi perdebatan dikalangan para ulama dan ahli ilmu. Mereka terbagi menjadi golongan yang menolak sepenuhnya dikarenakan anggapan mereka yaitu dapat mengotori kemurnian Islam. Golongan yang menerimanya beranggapan bahwa ia adalah ilmu yang bersumber dari Islam itu sendiri. Meskipun Hamka menggunakan istilah tasawuf, akan tetapi tasawuf yang dikemukakan Hamka bukanlah tasawuf sebagaimana yang difahami kebanyakan orang. Tasawuf yang dikembangkan Hamka adalah tasawuf yang memiliki basis pada koridor syari’at agama (Tasawwûf Masyrû’). Oleh sebab itulah, di dalam penilaian Hamka, tasawuf tidaklah memiliki sumber lain melainkan bersumberkan murni dari Islam. Dirinya sangat menekankan keharusan setiap individu untuk melakukan pelaksanaan tasawuf agar tercapai budi pekerti yang baik sebagaimana kesepakatan Hamka atas definisi tasawuf yang di uraikan oleh al Junaid yaitu; “Keluar dari budi pekerti yang tercela, dan masuk kepada budi pekerti yang terpuji.”
Hamka mendasarkan konsep tasawufnya ini pada kerangka agama dibawah pondasi aqîdah yang bersih dari praktek-praktek kesyirikan, dan amalan-amalan lain yang bertenangan dengan syari’at. Sebab bagaimanapun juga Hamka benar-benar menyadari bahwa tasawuf yang telah menjadi ilmu tersendiri ini, pada perjalanannya mendapatkan pencemaran dari pandangan hidup lain, dan tak jarang bagi para pelakunya terjerumus pada praktek-praktek yang tidak di syari’atkan oleh Islam. Hamka mengatakan, “Karena kita tidak dapat memungkiri bahwa ajaran asli itu (tasawuf) di zaman akhir sudah banyak dicampuri, kalau tidak boleh dikatakan dikotori oleh pengaruh yang lain itu.” Dalam bukunya yang lain semisal “Dari Perbendaharaan Lama”, Hamka juga menyebutkan keadaan ilmu tasawuf yang diterima oleh sebagian besar muslim di negeri ini telah mendapat percampuran dengan hikayat, dongeng-dongeng, serta pemahaman dan keyakinan-keyakinan lain terutama dari agama nenek moyangnya yaitu Hindu. Faham Wahabi mencoba untuk memulihkan pemahaman yang terkotori itu dengan munculnya tokoh-tokoh seperti Haji Miskin Pandai Sikat (Agam), H. Abdurahman Piobang, Haji Mohammad Haris Tuanku Lintau dan murid-muridnya Tuanku Nan Renceh Kamang, Tuanku Samik Ampat Angkat, Tuanku Imam Bonjol, Kiyai Haji Ahmad Dahlan, juga Syaikh Ahmad Sorkati dan lain-lain.
Dalam proses menuju makrifat sebagai puncak kebahagiaan para pelaku tasawuf (kedekatan yang intens kepada Allah), di mana tasawuf menjembatani hal itu, maka Hamka menjelaskan bahwa secara umum ilmu tasawuf menawarkan trilogi konsep sebagai pencapaian kearah itu di antaranya; takhalli, tahalli, dan tajalli. Takhalli, yaitu sebuah usaha pembebasan diri dari sifat-sifat tercela, sementara tahalli, ia sebagai usaha untuk mengisi dan berhias diri dengan sikap-sikap terpuji dan tajalli merupakan penghayatan rasa ketuhanan atau dalam istilah Hamka, “Kelihatan Allah di dalam hati. Bukan di mata, tapi terasa di hati, bahwa Dia ada.”
Untuk menimbulkan persepsi yang berbeda dikalangan khalayak ramai tentang tasawuf, Hamka kemudian memunculkan istilah tasawuf modern. Penggunaan istilah tasawuf yang diimbuhi dengan kata “modern”, sebenarnya merupakan suatu terobosan yang rentan kritik. Hal itu mengingat ketokohan Hamka yang lahir dari pergerakan kaum moderenis yang berafiliasi dalam gerakan Muhammadiyah, dimana dalam faham keagamaannya organisasi ini menentang praktek-praktek tasawuf pada umumnya. Oleh karenanya, Muhammad Dammimi dalam bukunya “Tasawuf Positif” mencoba mendudukan kepentingan Hamka dalam mengetengahkan konsep tasawuf modernnya bahwa, istilah “tasawuf modern” merupakan lawan terhadap istilah “tasawuf tradisional.” Di mana tasawuf yang ditawarkan Hamka berdasar pada prinsip tauhid, bukan pencarian pengalaman mukasyafah. Jalan tasawufnya dibangun lewat sikap zuhûd yang dapat dirasakan melalui peribadatan resmi. Penghayatan tasawufnya berupa pengamalan taqwa yang dinamis, bukan keinginan untuk bersatu dengan Tuhan (unitive state), dan refleksi tasawufnya berupa penampakan semakin tingginya semangat dan nilai kepekaan social-religius (sosial keagamaan), bukan karena ingin mendapatkan karâmah (kekeramatan) yang bersifat magis, metafisis dan yang sebangsanya.
Keberadaan tasawauf yang fahami oleh Hamka adalah semata-mata hendak menegakkan prilaku dan budi manusia yang sesuai dengan karakter Islam yang seimbang atau menurut bahasa Hamka; “i’tidal”. Untuk itulah, manusia dalam prosesnya mesti mengusahakan benar-benar kearah terbentuknya budi pekerti yang baik, terhindar dari kejahatan dan penyakit jiwa atau penyakit batin. Hamka menegaskan:
“Budi pekerti jahat adalah penyakit jiwa, penyakit batin, penyakit hati. Penyakit ini lebih berbahaya dari penyakit jasmani. Orang yang ditimpa penyakit jiwa akan kehilangan makna hidup yang hakiki, hidup yang abadi. Ia lebih berbahaya dari penyakit badan. Dokter mengobati penyakit jasmani menurut syarat-syarat kesehatan. Sakit itu hanya kehilangan hidup yang fana. Oleh sebab itu hendaklah dia utamakan menjaga penyakit yang hendak menimpa jiwa, penyakit yang akan menghilangkan hidup yang kekal itu.”
Hamka menulis, ”Adapun jalan tasawuf ialah merenung ke dalam diri sendiri. Membersihkan diri dan melatihnya dengan berbagai macam latihan (riadhatun nafs), sehingga kian lama kian terbukalah selubung diri dan timbullah cahaya yang gemilang.” Di dalam buku ini Hamka juga menekankan bahwa kehidupan bertasawuf tidaklah seperti yang digambarkan oleh para sufi pada umumnya, hingga melemahan gerak manusia. Hamka kemudian menjelaskan:
”Kehidupan rohani dapat dipegang oleh seseorang walaupun tidak masuk Biara kalau dia Nasrani, atau tidak masuk suluk kalau dia muslim. Kehidupan rohani adalah keinsafan, bahwa alam ini bukanlah semata-mata terdiri dari benda. Pendirian kerohanian ini bukanlah mengakibatkan lemah perjuangan hidup. Atau menyelisih dari jalan masyarakat, lalu melarikan diri ketempat sunyi dan gunung, atau putus asa dan benci kepada kehidupan. Tetapi pendirian kerhohanian, dan pengakuan tulus tentang kuasa Ilahi adalah menimbulkan kesungguh-sungguhan dalam segala pekerjaan yang di hadapi. Menimbulkan semangat yang dinamis dan berapi-api. Menyebabkan timbunya ikhlas dan jujur.”

TUGAS
UJIAN MID SEMESTER
KEMINANGKABAUAN
Dosen Pembimbing
Amrisal, S.Ag, Datuk, Enda Kayo



 

Disusun : Dona Afriadesi
Local     : IV C (Murni)
SEKOLAH TINGGI AGAMA Islam ( STAI )
BALAI SELASA 2011/2012
SOAL WAJIB NO 7,8 DAN 1
7).  Jelaskan bentuk perkawanin dan hubungan kekerabatan di Minangkabau, dan bagaimana menurut saudara tentang sistim matrinial yang dianut oleh Adat Minangkabau ?
                   “ Bentuk Perkawinan diminangkabau ada 2 macam yang pertama matrinial yaitu menurut keturunan ibu, dan yang kedua patrinial yaitu menurut keturunan ayah.
                   “hubungan kekerabatan diminangkabau artinya hubungan persaudaraan atau badunsanak yang ditarik menurut garis keturunan ibu (perempuan) seorang anak tidak bisa bekeras hati untuk masuk pada garis keturunan ayah. Karena, yang dikatakan dalam kata pusako” cupak nan indak dituka dek urang mangaleh, jalan nan indak dialih dek urang lalu. Dalam pelaksanaan kekerabatan matrilineal dapat dialih dalam kehidupan bermasyarakat seperti suku dihitung menurut keturunan ibu. Harta pusako dalam suku itu dikuasai oleh anak perempuan, dan orang sesuku dilarang menikah (kawin).
       “ Hubungan Kekerabatan Diminagkabau.
1.    Ibu dan anak
          Adalah hubungan ibu dan anak di minangkabau sangatlah dekat sekali, karna ibulah yang melahirkan anak dan memeliharanya, dan kepada anaklah semua diwarisi suku, sako dan pusako dri kaum ibunya.
2.      Mamak dan kemenakan.
         Adalah saudara laki-laki ibu, sepanjang adat mamaklah yang bertanggung jawab mengurus kemenakannya. Mamak juga mewariskan gelar adat (sako) pada kemenakannya.Ucapan adatnya berbunyi;
Kamanakan Barajo Ka Mamak,
Mamak barAjo Ka Panghulu,
Panghulu Barajo Ka Mufakaik,
Mufakaik Barajo Ka Nan Bana,
Nan Bana Tagak Sandirinyo.   
3.      Bapak dan Anak
Hubungan bapak dan anak diminangkabau sangatlah jauh sekali, karna bapak bukan sesuku, tetapi hubungan bapak dengan anak adalah hubungan alamiah, karena anak lahir dari perkawinan bapak dangan ibu.
4.      Sumando dam Pasumandan, Ipa dan Bisan.
Sumando adalah orang laki-laki yang menjadi menantu dalam satu rumah ddiminangkabau.
Pasumandan adalah perempuan yang menjadi menantu dari kaum suaminya.
Dalam keluarga minangkabau suami dipanggil sumando dalam satu kaluarga istri, dan istri disebut pasumandan dalam keluarga laki-laki dari keluarga suami. Disebut ipa oleh istri saidara laki-laki dan istrinya, oleh suami disebut bisan begitulah sebaliknya.
5.      Induk bako dan anak pisang mintuo dan minantu.
Induk bako adalah saudara perempuan dari ayah kita. Hubungan antara seorang perempuan dengan anak saudara laki-lakinya. Sadang perempuan dari keluarga bapak disebut anak pisang, dan istri/ suami dari anak”disebut minantu.
Menurut pendapat saya sistem matrinial yang dianut oleh kekerabatan diminangkabau berpihak pada anak perempuan, karena anak perempuan sangat lemah tidak bisa mencari/memenuhi kehidupan dirumah tangga.
Anak perempuan orang minang Cuma bisa dirumah saja, yang mencari Cuma suaminya saja. Maka dari itu harta pusako orang minangkabau diturunkan atau diwariskan pada anak perempuan.
8). Jelaskan apa yang dimaksud dengan tungku tigo sajarangan tali tigo sapilin dalam sistem kepemimpinan adat minangkabau?
“Tungku dalam arti sebenarnya adalah tampang menjerang wajan, pariuk, dan kuali supaya menghasilkan masakan. Guna tungku itu tiga, supaya yang dijerang diatasnya dapat terletak dangan baik. Dan apa yang dimasak di atas tungku tidak tumpah, jadi kepemimpinan tungku tigo sajarangan itu merupakan symbol kekuhnya kepemimpinan masyrakat diminangkabau.
     Adat minangkabau diungkapkan sabagai” adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.” Antara adat dan agama (syara”) tidak ada pertentangan, syara’ memberikan hukum dan syariat, kemudian adat.
Melaksanakannya, seperti diungkapkan” syara” mengato, adat mamak dari 2 konsep itu adat dan syara’ dibutuhkan dua unsure pimpinan penghulu (ninik mamak) dan dalam ulama, kemudian sebagai unsure yang dibutuhkan undang-undang. Undang-undang dikuasai oleh cadiak pandai dengan demikian adat adat, ada agama dan ada undang-undang.
              Adanya ketiga unsure pemimpin tersebut lahirlah tali tigo sapilin. Tali tigo sapilin itu adalah syara” adat, dan undang-undang ketiga-tiganya dibutuhkan oleh mesyarakat untuk mencapai kesejahteraan agama dibutuhkan oleh masyarakat untuk mencapai kesejahteraan agama dibutuhkan untuk mengatur hidup didunia dan menuju jalan ke akhirat. Adat dibutuhkan untuk melaksanakan ajaran agama itu, sedangkan undang-undang untuk menetapkan kebijaksanaan dalam menjalankan adat dan agama. Dengan demikian, masyarakat minangkabau memiliki perangkat pimpinan yang lengkap cerita perangkat aturan yang sempurna
1). Tambo bagi urang minang adalah sebagai sejarah, walaupun tambo itu bukanlah merupakan sejarah, karena sudah dimasuki oleh unsure legenda dan mitos. Jelaskan sejarah asal-usul orang minagkabau dan asal-usul penemaan daerah ini dengan minangkabau menurut tambo dan para ahli serta pendapat saudara?
                    “ tambo adalah cacatan atau tulisan tentang asal-usul orang minangkabau, wilayah minagkabau, adat minagkabau dan seluruh tata kehidupan masyarakat minangkabau dimasa lampau.
                   Mulanya tambo ini disampaikan dari mulut kemulut, dari satu generasi kegenarasi berikutnya. Tambo ini ditulis oleh nenek moyang orang minangkabau dengan huruf latin yang ada pada saat ini. Menurut tambo, wilayah minangkabau dimulai dari luhak nan tigo yaitu luhak tanah datar, luhak agama dan luhak  kito kemudian wilayah itu menyaba ke pesisir barat terus ke pesisir timur sumatera meliputi sebagian Jambi, Riau, bahkan termasuk sebagian Negara Jiran Malaysia.
     Dulunya Negara bagian di Malaysia bernama negeri Sembilan, dimana kehidupan masyarakat, rumah adat, dan bahasa sehari-hari mirip betul dengan daerah/budaya Minangkabau.Penyebaran penduduk minangkabau berlangsung secara bertahap-tahap mulai dari Luhak Nan Tigo, merantau kepesisir, lalu ke Riau terus ke Malaysia.
                     Menurut para ahli Tambo adalah tempat catatan berkumpulnya pra sejarah minangkabau mulai dari asal usulnya orang minang dan daerah-daerah mana saja yang termasuk wilayah minangkabau itu sendiri.
                     Kalau menurut pendapat saya tambo adalah tempat penyimpangan buku-buku sejarah orang minang mengetahui bagaimana asal mula nagari minangkabau itu sendiri.
                                   
SOAL PILIHAN : 3, 4 DAN 5
3).Jelaskan pengertian adat menurut beberapa ahli, pembagiannya dan apa yang dimaksud dengan adat babuhu sentak dan adat babuhu mati serta syarak mangato adat mamakai?
     “Invetarisasi yang dilakukan oleh para ahli orang minangkabau yaitu :
     Kluckhohn dan Al-Devinisi yang banyak berpendapat bahwa, Kluckhohn sangat banyak memberi defenisi tentang batasan-batasan kebudayaan minang sebagai berikut:
              Kebudayaan adalah : suatu gagasan dari keseluruhan tindakan dan karya cipta     manusia yang berupa pelajaran dalam rangka meningkatkan kehidupan masyarakat dalam proses pembelajaran.
*Adat babuhua sentak merupakan adat istidat , adat nan diadatkan yang bisa kita tiru dalam cara adat di minangkabau.
       Contoh : Pesta perkawinan, aqikah anak, Khitanan dan lain-lain.
*Adat babuhua mati merupakan aturan-aturan yang telah diterapkan  oleh adat minangkabau yang bersifat muthlak dan tidak bisa diganggugugat lagi tentang permasalahan yang baru.
*Syarak mangato adat mamakai :
             Suatu ketentuan-ketentuan yang datang dari Allah SWT dan bersumber kepada hukum al-Qur'an dan Sunnah yang ditetapkan dalam adat, tidak bisa diubahkan lagi,  keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
4.)Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum adat koto piliang dan bodi caniago , dan tata cara pengambilan kepusan masing-masing serta apa maksud kata-kata nan tabusek dari bumi dan nan titik dari langit.?
            “ Hukum adat Koto Piliang adalah suatu sifat yang baik-baik itu diturunkan pada anaknya sendiri, untuk memimpin rakyatnya. Koto piliang ini dipimpin oleh datuak katamanggungan, sistem pemerintahan koto piliang bersifat otoktratis. Penghulu beertingkat-tingkat sebagai bunyi kato pepatah” duduak samo randah, tagak samo tinggi,” tingkat-tingkat penghulu dalam adat koto piliang :
-       Penghulu pucuak, yakni penghulu yang tinggi dan memiliki kekuasaan tidak terbatas.
-       Penghulu kaampak, suku yakni penghulu yang terjadi pembantu penghulu pucuak.
-       Penghulu andiko, penghulu yang langsung berbeda dengan rakyat.
 Cara mengambil keputusan koto piliang adalah :
              Bajanjang naik batanggo turun, naik dari janjang nan bawah, turun dari janjang dan diateh artinya, suatu permasalahan diajukan dari bawah, dari anak kemenakan, dan anak kemanakan diajukan pada tingkat “tungganai”diteruskan ketingkat penghulu keempatsuku, dan akhirnya samapi kepada penghulu picuak. Keputusan diambil pada tingkat penghulu pucuak, penghulu pucuak menurutkan kembali keputusan itu melalui jalur yang sama, sehingga anak kemanakan menerima.
            Hukum budi caniago adalah apabila ingin mengambil keputusan harus ada bermusywarah, oleh karena itu apabila ada kekeliruan dalam suatu masalah tersebut kita bisa mengadu pada pemimpin kita, dalam budi caniago ini dibentuk datuak perpatih nan sabatang. Sistem pemerintahan datuak perpatih nan sabatang berlandaskan kenagari dan berdaulat kepada rakyat.
               Cara pengambila keputusan bodi caniago adalah melalui musywarh dan mufakat ( putuih rundian dek sakato, rancak rundiang disapakati ) keputusan yang diambil bukan menurut selera sendiri, tidak pula memaksakan kehendak kepada orang lain, akan tetapi, keputusan diambil berdasarkan kadar atau ukuran tertentu. Menurut “cupak” jo gantang, karih jo batabeh. Cupak jo gantang adalah alat untuk menentukan dan mengukur sesuatu, ukuran itu telah disepakati oleh masyarakat sebelum dan ukuran itu pulalah yang diambil dalam keputusan barih jo baleh ialah rambu-rambu atau batasan-batasan yang telah disepakati semua. Maka berdasarkan itulah cara orang bodi caniago mengambil keputusan.
                Yang maksud dengan nan tabusek dari bumi artinya sistem yang dipakai dalam pemerintahan harus bersumber dari bawah yakni dari rakyat. Negari di bawah pemerintahan penghulu memiliki kekuasaan penuh penghulu bersama-sama memimpin nagari. Kedudukannya sama-sama, tidak memiliki perbedaan tidak tinggi rendah, seperti diungkapkan didalam adat” duduak sahamparan, tagak sapamatang” kelarasan budi caniago.
              Yang dimaksud dengan nan titiak dari langit artinya segala kebijakan datangnya dari atas, masyarakat tidak boleh ikut sertakan dalam mengambil kebikalsanaan. Karena hal ini bertentangan dengan bodi caniago yang mengikut sertakan masyrakat dalam mengambil keputusan.
Berhubungan dengan penyelesaian masalah dalam masyarakat, koto piliang memberlakukan” berjajang naik, batanggo turun” karena terjadi masalah dalam masyrakat diselesaikan melalui tingkat penghulu andiko, dilanjutkan kepada penghulu kaampek suku, dari panghulu kaampek diterukan kepada penghulu pucuak. Maka penghulu pucuak lah keputusan tidak boleh dibantah, mutlak dan harus dilaksanakan ( kelarasan koto piliang).
5). Kalau kita amati ajaran adat minagkabau banyak sekali mengandung nilai-nilai, diantara nilai agama, nilai social dan sebaginya. Jelaskanlah ajaran adat minangkabau yang menjelaskan tentang pandanagnnya terhadap hidup,waktu, sesame manusia dan pandanag terhadap alam. Jawablah dengan memakai papatah petitih dan dikuatkan oleh dalil nagli.
                ” tentang penjelasan hubungan nilai agama, social dan sebagainya, sangat berhadapan sama orang minang, karena orang minang dan hewanpun bisa buat jasa antara sesamanya pepatah minang mengatakan” hiduik baloso mati bapusako”. Kalau menurut pandanag waktu orang minag kabau harus dapat memikirkan hidup untuk masa mendatangnya sebagai pepatah mangato “ harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meningga namo.
            Kalau menurut alam orang minang banyak meniru kehidupan sehari-harinya betpandangan pada alam sekitarnya.” Kalau menurut agama kita bisa berpedoman dalam ayat Al-Qur'an.
     Seperti yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2
 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar