PEMIKIRAN TASAWUF HAMKA
A. Sekilas Biografi Hamka
Nama
lengkap Hamka adalah Haji Abdul Malik Karim Amrullah (L.16 Februarui 1908 –
W.24 Juli 1981 M). Ia dilahirkan di desa Kampung Molek, Maninjau, Sumatera
Barat. Rumahnya terletak di Kampung Tanah Sirah, Sungai Batang, sebuah bangunan
bercorak rumah adat Minang Kabau dengan posisi berdiri di pinggir jalan
menghadap ke arah Danau Maninjau. Dalam sejarah nasional, daerah Maninjau
merupakan tempat di mana dilahirkan tokoh-tokoh politik, ekonomi, pendidikan dan
pergerakan Islam seperti Mohammad Natsir, A.R Sutan Mansyur, Rasuna Said, dan
lain-lain.
Dilihat
dari nasab keturunannya, Hamka adalah keturunan tokoh-tokoh ulama di
Minangkabau yang tidak semuanya memiliki faham keislaman yang sama, baik itu
dalam masalah furû’ maupun ushûl. Kakek Hamka sendiri Syaikh Muhammad Amrullah
adalah penganut tarekat mu’tabarah Naqsabandiyah yang sangat disegani dan
dihormati bahkan dipercaya memiliki kekeramatan dan disebut-sebut sebagai wali.
Dapat difahami bahwa peran dan aktifitas Hamka
telah ia lakukan baik melalui perannya di dalam tubuh organisasi khususnya
Muhammadiyah, sebagai ketua atau pengurus dalam menjalankan beberapa Majalah
Islam, sebagai delegasi antar negara dan lain sebagainya. Hamka sendiri melihat
bahwa gerak da’wah mestilah mencakup kepada berbagai bidang. Oleh sebab itulah,
dimanapun seseorang berkiprah disanalah ia mesti melakukan amal da’wah secara
terorganisir.
Aktivitas
Hamka dalam da’wah lebih terlihat setelah kepulangannya dari Makkah tahun 1927
di mana ia langsung menuju kampung halaman dan menjadi guru di sana sekaligus
menikah dengan Siti Raham binti Endah Sutan pada usia ke 21. Secara umum, kita
dapat melihat peran dan aktivitas Hamka kepada umat sebagai berikut; Menjadi
guru agama di perkebunan Tebing Tinggi, Medan (1927), menjadi guru agama di
Padang Panjang (1929), dilantik sebagai pensyarah di Universitas Islam Jakarta
dan Universitas Muhammadiyah Padang Panjang (1957-1958), dilantik sebagai
Rektor Perguruan Tinggi Islam Jakarta dan Profesor Universitas Mustopo Jakarta
dan kemudian dari tahun 1951-1960 dilantik sebagai pegawai tinggi Agama oleh
Menteri Agama Indonesia, perannya di Muammadiyah dimulai sejak tahun 1925
dengan menda’wahkan pentingnya kembali kepada prinsip al Qur’an dan as Sunnah.
Tepatnya di Padang Panjang, Hamka menjadi peserta pertama mukhtamar
Muhammadiyah dari tahun 1928 hingga akhir hayatnya, memangku beberapa jabatan
mulai dari ketua bagian Taman Pustaka, kemudian ketua Tabligh Muhammadiyah,
sampai menjadi ketua Muhammadiyah cabang Padang Panjang
B.
Pendapat
Hamka tentang Arti Tasawuf
Di dalam literatur Hamka, ia tidak menggunakan istilah Tazkiyatun Nafs
sebagaimana yang sering dipakai sebagian ulama untuk merujuk kepada model
penyucian jiwa di dalam Islam. Akan tetapi, jika dilihat dari misi dan definisi
yang disebutkan Hamka melalui istilah tasawuf , maka kita akan menemukan
kesamaan maksud. Dalam mendefinisikan istilah tasawuf, Hamka menyebutnya
sebagai “ilmu”, artinya Hamka menilai bahwa tasawuf adalah sebuah disiplin ilmu
yang telah mapan di dalam kajian Islam. Ungkapan ini senada dengan apa yang di
jelaskan oleh P.A Hoesein Djajadiningrat dalam bukunya “Apa Artinya Islam?”
menerangkan bahwa Islam terdiri atas tiga bagian penting yaitu; aqîdah,
syarî’ah dan tasawuf.
Dalam bukunya “Prinsip dan Kebijaksanaan Dakwah Islam”, Hamka menjelaskan
bahwa tasawuf adalah: “Shifâ’ul Qalbi, artinya membersihkan hati, pembersihan
budi pekerti dari perangai-perangai yang tercela, lalu memperhias diri dengan
perangai yang terpuji.” Dalam bukunya yang lain seperti Tasauf Modern, Hamka
menjelaskan pula bahwa, “Kita tegakkan maksud semula dari tasauf yaitu
membersihkan jiwa, mendidik dan mempertinggi derajat budi, menekan segala
kelobaan dan kerakusan, memerangi sahwat yang terlebih dari keperluan untuk
keperluan diri”. Terdapat juga dalam buku “Tasawuf dari Abad ke Abad”, di mana
Hamka menjelaskan definisi tasawuf sebagai, “Orang yang membersihkan jiwa dari
pengaruh benda dan alam, supaya dia mudah menuju Tuhan.”
Dari definisi yang dijelaskan Hamka di atas, dapatlah kita melihat
kesamaan misi antara Tazkiyatun Nafs dan tasawuf di mana keduanya menginginkan
sebuah upaya yang satu yaitu; pembersihan diri atau jiwa seseorang dari
perangai buruk dan dosa yang di anggap buruk oleh syari’at Islam. Oleh sebab
itulah, paparan di atas sejalan dengan apa yang dijelaskan Hamka ketika
menasfyirkan ayat berikut ini:
قَدْاَفْلَحَ مَنْ
زَكَّاهَا. وَقَدْخَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Sungguh
beruntung orang yang mensucikan (jiwa itu). Dan sungguh rugi orang yang mengotorinya”.
(QS. Asy Syams: 9-10)
Hamka menjelaskan dalam bukunya “Tafsir Al Azhar” bahwa penyakit yang
paling berbahaya bagi jiwa ialah mempersekutukan Allah dengan yang lainnya.
Termasuk juga mendustakan kebenaran yang dibawa oleh Rasul, atau memiliki sifat
hasud, dengki kepada sesama manusia, benci, dendam, sombong, angkuh dan
lain-lain. Maka seseorang yang beriman hendaknya ia mengusahakan pembersihan
jiwa dari luar dan dalam, dan janganlah mengotorinya. Sebab menurut Hamka,
kekotoran itulah yang justeru akan membuka segala pintu kepada berbagai
kejahatan besar.
Menggunakan istilah tasawuf memang menjadi perdebatan dikalangan para
ulama dan ahli ilmu. Mereka terbagi menjadi golongan yang menolak sepenuhnya
dikarenakan anggapan mereka yaitu dapat mengotori kemurnian Islam. Golongan
yang menerimanya beranggapan bahwa ia adalah ilmu yang bersumber dari Islam itu
sendiri. Meskipun Hamka menggunakan istilah tasawuf, akan tetapi tasawuf yang
dikemukakan Hamka bukanlah tasawuf sebagaimana yang difahami kebanyakan orang.
Tasawuf yang dikembangkan Hamka adalah tasawuf yang memiliki basis pada koridor
syari’at agama (Tasawwûf Masyrû’). Oleh sebab itulah, di dalam penilaian Hamka,
tasawuf tidaklah memiliki sumber lain melainkan bersumberkan murni dari Islam.
Dirinya sangat menekankan keharusan setiap individu untuk melakukan pelaksanaan
tasawuf agar tercapai budi pekerti yang baik sebagaimana kesepakatan Hamka atas
definisi tasawuf yang di uraikan oleh al Junaid yaitu; “Keluar dari budi
pekerti yang tercela, dan masuk kepada budi pekerti yang terpuji.”
Hamka mendasarkan konsep tasawufnya ini pada kerangka agama dibawah
pondasi aqîdah yang bersih dari praktek-praktek kesyirikan, dan amalan-amalan
lain yang bertenangan dengan syari’at. Sebab bagaimanapun juga Hamka benar-benar
menyadari bahwa tasawuf yang telah menjadi ilmu tersendiri ini, pada
perjalanannya mendapatkan pencemaran dari pandangan hidup lain, dan tak jarang
bagi para pelakunya terjerumus pada praktek-praktek yang tidak di syari’atkan
oleh Islam. Hamka mengatakan, “Karena kita tidak dapat memungkiri bahwa ajaran
asli itu (tasawuf) di zaman akhir sudah banyak dicampuri, kalau tidak boleh
dikatakan dikotori oleh pengaruh yang lain itu.” Dalam bukunya yang lain
semisal “Dari Perbendaharaan Lama”, Hamka juga menyebutkan keadaan ilmu tasawuf
yang diterima oleh sebagian besar muslim di negeri ini telah mendapat
percampuran dengan hikayat, dongeng-dongeng, serta pemahaman dan
keyakinan-keyakinan lain terutama dari agama nenek moyangnya yaitu Hindu. Faham
Wahabi mencoba untuk memulihkan pemahaman yang terkotori itu dengan munculnya
tokoh-tokoh seperti Haji Miskin Pandai Sikat (Agam), H. Abdurahman Piobang,
Haji Mohammad Haris Tuanku Lintau dan murid-muridnya Tuanku Nan Renceh Kamang,
Tuanku Samik Ampat Angkat, Tuanku Imam Bonjol, Kiyai Haji Ahmad Dahlan, juga
Syaikh Ahmad Sorkati dan lain-lain.
Dalam proses menuju makrifat sebagai puncak kebahagiaan para pelaku
tasawuf (kedekatan yang intens kepada Allah), di mana tasawuf menjembatani hal
itu, maka Hamka menjelaskan bahwa secara umum ilmu tasawuf menawarkan trilogi
konsep sebagai pencapaian kearah itu di antaranya; takhalli, tahalli, dan
tajalli. Takhalli, yaitu sebuah usaha pembebasan diri dari sifat-sifat tercela,
sementara tahalli, ia sebagai usaha untuk mengisi dan berhias diri dengan
sikap-sikap terpuji dan tajalli merupakan penghayatan rasa ketuhanan atau dalam
istilah Hamka, “Kelihatan Allah di dalam hati. Bukan di mata, tapi terasa di
hati, bahwa Dia ada.”
Untuk menimbulkan persepsi yang berbeda dikalangan khalayak ramai tentang
tasawuf, Hamka kemudian memunculkan istilah tasawuf modern. Penggunaan istilah
tasawuf yang diimbuhi dengan kata “modern”, sebenarnya merupakan suatu
terobosan yang rentan kritik. Hal itu mengingat ketokohan Hamka yang lahir dari
pergerakan kaum moderenis yang berafiliasi dalam gerakan Muhammadiyah, dimana
dalam faham keagamaannya organisasi ini menentang praktek-praktek tasawuf pada
umumnya. Oleh karenanya, Muhammad Dammimi dalam bukunya “Tasawuf Positif”
mencoba mendudukan kepentingan Hamka dalam mengetengahkan konsep tasawuf
modernnya bahwa, istilah “tasawuf modern” merupakan lawan terhadap istilah
“tasawuf tradisional.” Di mana tasawuf yang ditawarkan Hamka berdasar pada
prinsip tauhid, bukan pencarian pengalaman mukasyafah. Jalan tasawufnya dibangun
lewat sikap zuhûd yang dapat dirasakan melalui peribadatan resmi. Penghayatan
tasawufnya berupa pengamalan taqwa yang dinamis, bukan keinginan untuk bersatu
dengan Tuhan (unitive state), dan refleksi tasawufnya berupa penampakan semakin
tingginya semangat dan nilai kepekaan social-religius (sosial keagamaan), bukan
karena ingin mendapatkan karâmah (kekeramatan) yang bersifat magis, metafisis
dan yang sebangsanya.
Keberadaan tasawauf yang fahami oleh Hamka adalah semata-mata hendak
menegakkan prilaku dan budi manusia yang sesuai dengan karakter Islam yang
seimbang atau menurut bahasa Hamka; “i’tidal”. Untuk itulah, manusia dalam
prosesnya mesti mengusahakan benar-benar kearah terbentuknya budi pekerti yang
baik, terhindar dari kejahatan dan penyakit jiwa atau penyakit batin. Hamka
menegaskan:
“Budi pekerti jahat adalah penyakit jiwa, penyakit batin, penyakit hati.
Penyakit ini lebih berbahaya dari penyakit jasmani. Orang yang ditimpa penyakit
jiwa akan kehilangan makna hidup yang hakiki, hidup yang abadi. Ia lebih
berbahaya dari penyakit badan. Dokter mengobati penyakit jasmani menurut
syarat-syarat kesehatan. Sakit itu hanya kehilangan hidup yang fana. Oleh sebab
itu hendaklah dia utamakan menjaga penyakit yang hendak menimpa jiwa, penyakit
yang akan menghilangkan hidup yang kekal itu.”
Hamka menulis, ”Adapun jalan tasawuf ialah merenung ke dalam diri
sendiri. Membersihkan diri dan melatihnya dengan berbagai macam latihan
(riadhatun nafs), sehingga kian lama kian terbukalah selubung diri dan
timbullah cahaya yang gemilang.” Di dalam buku ini Hamka juga menekankan bahwa
kehidupan bertasawuf tidaklah seperti yang digambarkan oleh para sufi pada
umumnya, hingga melemahan gerak manusia. Hamka kemudian menjelaskan:
”Kehidupan rohani dapat dipegang oleh seseorang walaupun tidak masuk Biara kalau dia Nasrani, atau tidak masuk suluk kalau dia muslim. Kehidupan rohani adalah keinsafan, bahwa alam ini bukanlah semata-mata terdiri dari benda. Pendirian kerohanian ini bukanlah mengakibatkan lemah perjuangan hidup. Atau menyelisih dari jalan masyarakat, lalu melarikan diri ketempat sunyi dan gunung, atau putus asa dan benci kepada kehidupan. Tetapi pendirian kerhohanian, dan pengakuan tulus tentang kuasa Ilahi adalah menimbulkan kesungguh-sungguhan dalam segala pekerjaan yang di hadapi. Menimbulkan semangat yang dinamis dan berapi-api. Menyebabkan timbunya ikhlas dan jujur.”
”Kehidupan rohani dapat dipegang oleh seseorang walaupun tidak masuk Biara kalau dia Nasrani, atau tidak masuk suluk kalau dia muslim. Kehidupan rohani adalah keinsafan, bahwa alam ini bukanlah semata-mata terdiri dari benda. Pendirian kerohanian ini bukanlah mengakibatkan lemah perjuangan hidup. Atau menyelisih dari jalan masyarakat, lalu melarikan diri ketempat sunyi dan gunung, atau putus asa dan benci kepada kehidupan. Tetapi pendirian kerhohanian, dan pengakuan tulus tentang kuasa Ilahi adalah menimbulkan kesungguh-sungguhan dalam segala pekerjaan yang di hadapi. Menimbulkan semangat yang dinamis dan berapi-api. Menyebabkan timbunya ikhlas dan jujur.”
TUGAS
UJIAN MID SEMESTER
KEMINANGKABAUAN
Dosen Pembimbing
Amrisal, S.Ag, Datuk, Enda Kayo
Disusun :
Dona Afriadesi
Local : IV C (Murni)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA Islam ( STAI )
BALAI
SELASA 2011/2012
SOAL WAJIB NO 7,8 DAN 1
7). Jelaskan bentuk perkawanin dan hubungan
kekerabatan di Minangkabau, dan bagaimana menurut saudara tentang sistim
matrinial yang dianut oleh Adat Minangkabau ?
“ Bentuk Perkawinan diminangkabau
ada 2 macam yang pertama matrinial yaitu menurut keturunan ibu, dan yang kedua
patrinial yaitu menurut keturunan ayah.
“hubungan kekerabatan diminangkabau
artinya hubungan persaudaraan atau badunsanak yang ditarik menurut garis
keturunan ibu (perempuan) seorang anak tidak bisa bekeras hati untuk masuk pada
garis keturunan ayah. Karena, yang dikatakan dalam kata pusako” cupak nan indak
dituka dek urang mangaleh, jalan nan indak dialih dek urang lalu. Dalam
pelaksanaan kekerabatan matrilineal dapat dialih dalam kehidupan bermasyarakat
seperti suku dihitung menurut keturunan ibu. Harta pusako dalam suku itu
dikuasai oleh anak perempuan, dan orang sesuku dilarang menikah (kawin).
“ Hubungan Kekerabatan Diminagkabau.
1. Ibu
dan anak
Adalah hubungan ibu dan anak di minangkabau sangatlah dekat sekali,
karna ibulah yang melahirkan anak dan memeliharanya, dan kepada anaklah semua
diwarisi suku, sako dan pusako dri kaum ibunya.
2. Mamak
dan kemenakan.
Adalah saudara laki-laki ibu, sepanjang adat mamaklah yang bertanggung
jawab mengurus kemenakannya. Mamak juga mewariskan gelar adat (sako) pada
kemenakannya.Ucapan adatnya berbunyi;
Kamanakan
Barajo Ka Mamak,
Mamak
barAjo Ka Panghulu,
Panghulu
Barajo Ka Mufakaik,
Mufakaik
Barajo Ka Nan Bana,
Nan
Bana Tagak Sandirinyo.
3. Bapak
dan Anak
Hubungan bapak dan anak
diminangkabau sangatlah jauh sekali, karna bapak bukan sesuku, tetapi hubungan
bapak dengan anak adalah hubungan alamiah, karena anak lahir dari perkawinan
bapak dangan ibu.
4. Sumando
dam Pasumandan, Ipa dan Bisan.
Sumando adalah orang
laki-laki yang menjadi menantu dalam satu rumah ddiminangkabau.
Pasumandan adalah perempuan yang menjadi
menantu dari kaum suaminya.
Dalam keluarga
minangkabau suami dipanggil sumando dalam satu kaluarga istri, dan istri
disebut pasumandan dalam keluarga laki-laki dari keluarga suami. Disebut ipa
oleh istri saidara laki-laki dan istrinya, oleh suami disebut bisan begitulah
sebaliknya.
5. Induk
bako dan anak pisang mintuo dan minantu.
Induk bako adalah
saudara perempuan dari ayah kita. Hubungan antara seorang perempuan dengan anak
saudara laki-lakinya. Sadang perempuan dari keluarga bapak disebut anak pisang,
dan istri/ suami dari anak”disebut minantu.
Menurut pendapat saya
sistem matrinial yang dianut oleh kekerabatan diminangkabau berpihak pada anak
perempuan, karena anak perempuan sangat lemah tidak bisa mencari/memenuhi
kehidupan dirumah tangga.
Anak perempuan orang minang Cuma bisa
dirumah saja, yang mencari Cuma suaminya saja. Maka dari itu harta pusako orang
minangkabau diturunkan atau diwariskan pada anak perempuan.
8).
Jelaskan apa yang dimaksud dengan tungku tigo sajarangan tali tigo sapilin
dalam sistem kepemimpinan adat minangkabau?
“Tungku dalam arti
sebenarnya adalah tampang menjerang wajan, pariuk, dan kuali supaya
menghasilkan masakan. Guna tungku itu tiga, supaya yang dijerang diatasnya
dapat terletak dangan baik. Dan apa yang dimasak di atas tungku tidak tumpah,
jadi kepemimpinan tungku tigo sajarangan itu merupakan symbol kekuhnya
kepemimpinan masyrakat diminangkabau.
Adat minangkabau diungkapkan sabagai” adat basandi syara’, syara’
basandi kitabullah.” Antara adat dan agama (syara”) tidak ada pertentangan,
syara’ memberikan hukum dan syariat, kemudian adat.
Melaksanakannya,
seperti diungkapkan” syara” mengato, adat mamak dari 2 konsep itu adat dan
syara’ dibutuhkan dua unsure pimpinan penghulu (ninik mamak) dan dalam ulama,
kemudian sebagai unsure yang dibutuhkan undang-undang. Undang-undang dikuasai oleh
cadiak pandai dengan demikian adat adat, ada agama dan ada undang-undang.
Adanya ketiga unsure pemimpin tersebut
lahirlah tali tigo sapilin. Tali tigo sapilin itu adalah syara” adat, dan
undang-undang ketiga-tiganya dibutuhkan oleh mesyarakat untuk mencapai
kesejahteraan agama dibutuhkan oleh masyarakat untuk mencapai kesejahteraan
agama dibutuhkan untuk mengatur hidup didunia dan menuju jalan ke akhirat. Adat
dibutuhkan untuk melaksanakan ajaran agama itu, sedangkan undang-undang untuk
menetapkan kebijaksanaan dalam menjalankan adat dan agama. Dengan demikian,
masyarakat minangkabau memiliki perangkat pimpinan yang lengkap cerita
perangkat aturan yang sempurna
1).
Tambo bagi urang minang adalah sebagai sejarah, walaupun tambo itu bukanlah
merupakan sejarah, karena sudah dimasuki oleh unsure legenda dan mitos. Jelaskan
sejarah asal-usul orang minagkabau dan asal-usul penemaan daerah ini dengan
minangkabau menurut tambo dan para ahli serta pendapat saudara?
“ tambo
adalah cacatan atau tulisan tentang asal-usul orang minangkabau, wilayah
minagkabau, adat minagkabau dan seluruh tata kehidupan masyarakat minangkabau
dimasa lampau.
Mulanya
tambo ini disampaikan dari mulut kemulut, dari satu generasi kegenarasi
berikutnya. Tambo ini ditulis oleh nenek moyang orang minangkabau dengan huruf
latin yang ada pada saat ini. Menurut tambo, wilayah minangkabau dimulai dari
luhak nan tigo yaitu luhak tanah datar, luhak agama dan luhak kito kemudian wilayah itu menyaba ke pesisir
barat terus ke pesisir timur sumatera meliputi sebagian Jambi, Riau, bahkan
termasuk sebagian Negara Jiran Malaysia.
Dulunya Negara bagian di Malaysia bernama negeri Sembilan,
dimana kehidupan masyarakat, rumah adat, dan bahasa sehari-hari mirip betul
dengan daerah/budaya Minangkabau.Penyebaran penduduk minangkabau berlangsung
secara bertahap-tahap mulai dari Luhak Nan Tigo, merantau kepesisir, lalu ke
Riau terus ke Malaysia.
Menurut
para ahli Tambo adalah tempat catatan berkumpulnya pra sejarah minangkabau
mulai dari asal usulnya orang minang dan daerah-daerah mana saja yang termasuk
wilayah minangkabau itu sendiri.
Kalau menurut pendapat
saya tambo adalah tempat penyimpangan buku-buku sejarah orang minang mengetahui
bagaimana asal mula nagari minangkabau itu sendiri.
SOAL PILIHAN : 3, 4 DAN 5
3).Jelaskan
pengertian adat menurut beberapa ahli, pembagiannya dan apa yang dimaksud
dengan adat babuhu sentak dan adat babuhu mati serta syarak mangato adat mamakai?
“Invetarisasi yang dilakukan oleh para ahli orang minangkabau yaitu
:
Kluckhohn dan Al-Devinisi yang banyak berpendapat bahwa,
Kluckhohn sangat banyak memberi defenisi tentang batasan-batasan kebudayaan
minang sebagai berikut:
Kebudayaan adalah : suatu gagasan
dari keseluruhan tindakan dan karya cipta
manusia yang berupa pelajaran dalam rangka meningkatkan kehidupan
masyarakat dalam proses pembelajaran.
*Adat babuhua sentak merupakan adat
istidat , adat nan diadatkan yang bisa kita tiru dalam cara adat di
minangkabau.
Contoh
: Pesta perkawinan, aqikah anak, Khitanan dan lain-lain.
*Adat babuhua mati merupakan aturan-aturan
yang telah diterapkan oleh adat
minangkabau yang bersifat muthlak dan tidak bisa diganggugugat lagi tentang
permasalahan yang baru.
*Syarak mangato adat mamakai :
Suatu ketentuan-ketentuan yang datang
dari Allah SWT dan bersumber kepada hukum al-Qur'an dan Sunnah yang ditetapkan
dalam adat, tidak bisa diubahkan lagi,
keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
4.)Jelaskan apa yang dimaksud
dengan hukum adat koto piliang dan bodi caniago , dan tata cara pengambilan
kepusan masing-masing serta apa maksud kata-kata nan tabusek dari bumi dan nan
titik dari langit.?
“ Hukum adat Koto Piliang adalah
suatu sifat yang baik-baik itu diturunkan pada anaknya sendiri, untuk memimpin
rakyatnya. Koto piliang ini dipimpin oleh datuak katamanggungan, sistem
pemerintahan koto piliang bersifat otoktratis. Penghulu beertingkat-tingkat sebagai
bunyi kato pepatah” duduak samo randah, tagak samo tinggi,” tingkat-tingkat
penghulu dalam adat koto piliang :
- Penghulu
pucuak, yakni penghulu yang tinggi dan memiliki kekuasaan tidak terbatas.
- Penghulu
kaampak, suku yakni penghulu yang terjadi pembantu penghulu pucuak.
- Penghulu
andiko, penghulu yang langsung berbeda dengan rakyat.
Cara mengambil keputusan koto piliang adalah :
Bajanjang naik batanggo turun,
naik dari janjang nan bawah, turun dari janjang dan diateh artinya, suatu
permasalahan diajukan dari bawah, dari anak kemenakan, dan anak kemanakan
diajukan pada tingkat “tungganai”diteruskan ketingkat penghulu keempatsuku, dan
akhirnya samapi kepada penghulu picuak. Keputusan diambil pada tingkat penghulu
pucuak, penghulu pucuak menurutkan kembali keputusan itu melalui jalur yang
sama, sehingga anak kemanakan menerima.
Hukum budi caniago adalah apabila
ingin mengambil keputusan harus ada bermusywarah, oleh karena itu apabila ada
kekeliruan dalam suatu masalah tersebut kita bisa mengadu pada pemimpin kita,
dalam budi caniago ini dibentuk datuak perpatih nan sabatang. Sistem
pemerintahan datuak perpatih nan sabatang berlandaskan kenagari dan berdaulat
kepada rakyat.
Cara pengambila keputusan bodi caniago adalah
melalui musywarh dan mufakat ( putuih rundian dek sakato, rancak rundiang
disapakati ) keputusan yang diambil bukan menurut selera sendiri, tidak pula
memaksakan kehendak kepada orang lain, akan tetapi, keputusan diambil berdasarkan
kadar atau ukuran tertentu. Menurut “cupak” jo gantang, karih jo batabeh. Cupak
jo gantang adalah alat untuk menentukan dan mengukur sesuatu, ukuran itu telah
disepakati oleh masyarakat sebelum dan ukuran itu pulalah yang diambil dalam
keputusan barih jo baleh ialah rambu-rambu atau batasan-batasan yang telah
disepakati semua. Maka berdasarkan itulah cara orang bodi caniago mengambil
keputusan.
Yang maksud dengan nan tabusek
dari bumi artinya sistem yang dipakai dalam pemerintahan harus bersumber dari
bawah yakni dari rakyat. Negari di bawah pemerintahan penghulu memiliki
kekuasaan penuh penghulu bersama-sama memimpin nagari. Kedudukannya sama-sama,
tidak memiliki perbedaan tidak tinggi rendah, seperti diungkapkan didalam adat”
duduak sahamparan, tagak sapamatang” kelarasan budi caniago.
Yang dimaksud dengan nan titiak
dari langit artinya segala kebijakan datangnya dari atas, masyarakat tidak
boleh ikut sertakan dalam mengambil kebikalsanaan. Karena hal ini bertentangan
dengan bodi caniago yang mengikut sertakan masyrakat dalam mengambil keputusan.
Berhubungan dengan
penyelesaian masalah dalam masyarakat, koto piliang memberlakukan” berjajang
naik, batanggo turun” karena terjadi masalah dalam masyrakat diselesaikan
melalui tingkat penghulu andiko, dilanjutkan kepada penghulu kaampek suku, dari
panghulu kaampek diterukan kepada penghulu pucuak. Maka penghulu pucuak lah
keputusan tidak boleh dibantah, mutlak dan harus dilaksanakan ( kelarasan koto
piliang).
5). Kalau kita amati ajaran adat
minagkabau banyak sekali mengandung nilai-nilai, diantara nilai agama, nilai
social dan sebaginya. Jelaskanlah ajaran adat minangkabau yang menjelaskan
tentang pandanagnnya terhadap hidup,waktu, sesame manusia dan pandanag terhadap
alam. Jawablah dengan memakai papatah petitih dan dikuatkan oleh dalil nagli.
” tentang penjelasan hubungan
nilai agama, social dan sebagainya, sangat berhadapan sama orang minang, karena
orang minang dan hewanpun bisa buat jasa antara sesamanya pepatah minang
mengatakan” hiduik baloso mati bapusako”. Kalau menurut pandanag waktu orang
minag kabau harus dapat memikirkan hidup untuk masa mendatangnya sebagai
pepatah mangato “ harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meningga namo.
Kalau
menurut alam orang minang banyak meniru kehidupan sehari-harinya betpandangan
pada alam sekitarnya.” Kalau menurut agama kita bisa berpedoman dalam ayat
Al-Qur'an.
Seperti yang terdapat dalam surat
Al-Maidah ayat 2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar