Minggu, 29 April 2012

STANDAR PROFESI KEPENDIDIKAN


Bab I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan disadari satu kebenaran fundamental, yakni bahwa kunci keberhasilan mempersiapkan dan menciptakan guru-guru yang profesional, yang memiliki kekuatan dan tanggung jawab yang baru untuk merencanakan pendidikan di masa depan. Dalam kaitan mempersiapkan guru yang berkualitas dimasa depan, pemerintah telah menetapkan standar profesional guru dlam mewujudkan kemajuan dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini guru dituntut memiliki kopetensi.
Kompetensi adalah Spesifikasi dari pengetahuan dan keterampilan serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam suatu pekerjaan atau perusahaan atau lintas industri, sesuai dengan standar kinerja yang disyaratkan.
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. 
Untuk meningkatkan kualitas guru, perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Sejalan dengan kebijakan daerah telah melakukan uji kompetensi guru, mereka melakukannya terutama untuk mengetahui kemampuan guru di daerahnya, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Uji kompetensi guru dapat dilakukan secara nasional, regional maupun lokal.
B.     Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.      Agar penyusun memiliki gambaran mengenai kopetensi guru dan beberapa cara peningkatan  mutu pendidik/guru.
2.      Agar pembaca mampu memahami mengenai kopetensi guru dan beberapa cara peningkatan  mutu pendidik/guru.
3.      Sebagai proses pembelajaran tanggung jawab terhadap sesuatu yang dikerjakan, khususnya disajikan dalam suatu makalah berbentuk tulisan.
4.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah.
C.     Perumusan masalah
Penyusun akan merumuskan masalah dan membatasi masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan kopetensi guru?
2.      Bagaimana bentuk Peningkatan mutu Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Uji Kompetensi ?
3.      Apa tujuan uji kompetensi ?
4.      Apa prinsip-prinsip uji kompetensi ?
5.      Apa pentingnya uji kompetensi guru ?
6.      Apa materi uji kompetensi guru
7.      Bagaimana bentuk Peningkatan Kualitas Guru melalui sertifikasi ?











Bab II
PEMBAHASAN
A.    Kompetensi Guru
Kompetensi guru adalah Spesifikasi dari pengetahuan dan keterampilan serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam suatu pekerjaan atau perusahaan atau lintas industri, sesuai dengan standar kinerja yang disyaratkan.
            .Salah satu ciri sebagai profesi, guru harus memiliki kompetensi, sebagaimana dituntut oleh disiplin ilmu pendidikan (pedagogi) yang harus dikuasainya. Dalam hal kompetensi ini, Direktorat Tenaga Kependidikan telah memberikan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru..
Pada tahun 2003, Direktorat Tenaga Kependidikan (nama baru Dikgutentis) telah mengeluarkan Standar Kompetensi Guru (SKG), yang terdiri atas tiga komponen yang saling kait mengait, yaitu (1) pengelolaan pembelajaran, (2) pengembangan potensi, dan (3) penguasaan akademik, yang dibungkus oleh aspek sikap dan kepribadian sebagai guru. Ketiga komponen kompetensi tersebut dijabarkan menjadi tujuh kompetensi dsasar, yaitu (1.1) penyusunan rencana pembelajaran, (1.2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar, (1.3) peniliaian prestasi belajar peserta didik, (1.4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik, (2) pengembangan profesi, (3.1) pemahaman wawasan kependidikan, dan (3.2) penguasaan bahan kajian akademik (sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan). Ketujuh kompetensi dasar guru tersebut dapat diukur dengan seperangkat indikator yang telah ditetapkan.
B.     Peningkatan mutu Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Uji Kompetensi
Undang-undang Profesi Guru Tahun 2005 mengenai Standar Kompetensi Guru mewajibkan adanya uji kompetensi bagi setiap tenaga pendidik. Uji kompetensi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai penguasaan materi ajar (substansi) dan metode pembelajaran setiap guru. Hasil uji kompetensi ini yang menentukan apakah seseorang guru masih dalam kategori layak mengajar atau belum layak mengajar. Selanjutnya guru yang dikategorikan belum layak mengajar harus diberi pelatihan pendalaman materi.
Uji Kompetensi Guru merupakan tes yang mengukur penguasaan materi ajar dan metode pembelajaran pada mata pelajaran di jenjang pendidikan tertentu dan merupakan persyaratan minimal seorang guru untuk dapat mengajar.
Pengembangan tes mengacu pada Standar Kompetensi Guru yang dikeluarkan oleh Depdiknas.Untuk meningkatkan kualitas guru, perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Sejalan dengan kebijakan daerah telah melakukan uji kompetensi guru, mereka melakukannya terutama untuk mengetahui kemampuan guru di daerahnya, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Uji kompetensi guru dapat dilakukan secara nasional, regional maupun lokal.
C.    Tujuan Kompetensi
            Tujuan uji kompetensi adalah untuk menilai dan menetapkan apakah peserta uji sudah kompeten atau belum kompeten atas standar kompetensi yang diujikan. Keputusan hasil uji kompetensi yang menyatakan kompeten, merupakan dasar dari penerbitan sertifikat kompetensi.
D.    Prinsip-prinsip Uji Kompetensi
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam melaksanakan uji kompetensi adalah :
1. Valid, artinya : menilai apa yang seharusnya dinilai, bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
2. Reliabel, artinya : penilaian bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda.
3. Fleksibel, artinya : penilaian dilakukan dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi.
4. Adil, artinya : dalam penilaian tidak boleh ada diskriminasi terhadap peserta, dimana peserta harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.
5. Efektif dan Efisien, artinya : tidak membuang-buang sumber daya dan waktu dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Uji kompetensi sedapat mungkin dilaksanakan di tempat kerja.
6. Berpusat kepada peserta uji kompetensi, artinya : proses pengujian difokuskan kepada peserta uji kompetensi, dimana asesor memfokuskan diri pada pengumpulan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh peserta uji. Kombinasi metode yang tepat dapat digunakan untuk dapat menggali seluruh informasi yang berkaitan dengan unjuk kerja yang dapat dikumpulkan dari peserta uji kompetensi.
7.Memenuhi persyaratan keselamatan kerja, artinya : seluruh penilaian harus dilaksanakan sejalan dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
E.     Pentingnya Uji Kompetensi Guru
Uji kompetensi guru, baik secara teoritis maupun secara praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru yaitu:
1.Sebagai alat untuk mengembangkan standar kemampuan profesional guru
2.Merupakan alat seleksi penerimaan guru
3.Untuk pengelompokkan guru
4.Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
5.Merupakan alat pembinaan guru
6.Mendorong kegiatan dan hasil belajar
F. Materi Uji Kompetensi Guru
Materi yang diujikan mencakup empat aspek sebagaimana yang terdapat dalam standar kompetensi guru yaitu:
1.Kompetensi Pedagogik materinya adalah:
a)Rencana pembelajaran
b)Pelaksanaan pembelajaran
c)Evaluasi pembelajaran
d)Landasan kependidikan
e)Kebijakan pendidikan
f)Tingkat perkembangan peserta didik
g)Pendekatan pembelajaran
h)Penguasaan kurikulum
2.Kompetensi Kepribadian materi ujinya adalah:
a)Sikap terhadap profesi
b)Motivasi
c)Kepribadian
3.Kompetensi Sosial materi ujinya adalah:
a)Komunikasi
b)Pemanfaatan teknologi informasi
c)Kemampuan hidup bermasyarakat
d)Pengabdian pada masyarakat
e)Keterlibatan dalam berbagai lembaga kemasyarakatan
G.    Peningkatan Kualitas Guru melalui sertifikasi
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. 
Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. 
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Sertifikasi memiliki tujuan dan manfaat antara lain:.
1.      Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a.       menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional 
b.      meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c.       meningkatkan martabat guru 
d.   meningkatkan profesionalitas guru
2.  Manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a.    Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b.    Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c.    Meningkatkan kesejahteraan guru
Adapun dasar pelaksanaan sertifikasi guru sebagai berikut :
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. 
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.





1.                  Jelaskan Uji kopetensi guru secara nasional, regional , maupun lokal?
2.                  Bisakah dikatakan seseorang guru   masih  dalam kategori layak mengajar atau belum layak mengajar, padahal dia sudah menjadi guru dan telah melakukan uji kopetensi?
3.                  Apakah  4 aspek uji kopetensi  tersebut berlaku bagi orang-orang non PN?





BAB III
KESINPULAN DAN SARAN
A.  Kesimpulan
Setelah menyusun makalah ini penyusun dapat mengambil beberapa simpulan, diantaranya :
1.     Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
2   Kompetensi adalah Spesifikasi dari pengetahuan dan keterampilan serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam suatu pekerjaan atau perusahaan atau lintas industri, sesuai dengan standar kinerja yang disyaratkan.
3.  Dengan dilaksanakannya tugas profesi kependidikan penyusun mendapat banyak pengetahuan,disiplin ilmu, dan ketermpilan dalam dalam memahami materi mengenai kopetensi guru   dan bentuk pendingkatan mutu guru/ pendidik..
4. Dengan adanya tugas ini kami dapat mengetahui tujuan dan manfaat, peranan, dasar pelaksanaan,prinsip-prinsip,dan pentingnya sertifikasi dan uji kompetensi guru
      B.  Saran
Dalam penyusunan makalah ini maka penyusun akan memberikan saran yang bersifat membangun yang mudah-mudahan berguna untuk pembelajaran mata kuliah profesi kependidikan mengenai pembahasan sertifikasi dan uji kompetensi guru.Setelah mengamati kesimpulan yang dibuat, maka kami  mencoba memberikan saran yang tentunya berharap bisa membangun.
1.      Kami selaku penyusun berharap makalah ini dapat dijadikan acuan dan perbandingan untuk rekan-rekan yang lain yang akan mempelajari sertifikasi dan uji kompetensi guru
2.      Sertifikasi dan uji kompetensi guru memerlukan kepahaman akan berbagai hal yang berkaitan dengai materi ini,untuk itu lebih aktif dan serius dalam mengerjakannya. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar