Bab I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Dalam
usaha peningkatan kualitas pendidikan disadari satu kebenaran fundamental,
yakni bahwa kunci keberhasilan mempersiapkan dan menciptakan guru-guru yang
profesional, yang memiliki kekuatan dan tanggung jawab yang baru untuk
merencanakan pendidikan di masa depan. Dalam kaitan mempersiapkan guru yang berkualitas
dimasa depan, pemerintah telah menetapkan standar profesional guru dlam
mewujudkan kemajuan dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini guru dituntut
memiliki kopetensi.
Kompetensi adalah Spesifikasi dari pengetahuan dan
keterampilan serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam
suatu pekerjaan atau perusahaan atau lintas industri, sesuai dengan standar
kinerja yang disyaratkan.
Sertifikasi merupakan sarana atau
instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada
kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk
menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang
benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Untuk meningkatkan kualitas guru,
perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Sejalan dengan
kebijakan daerah telah melakukan uji kompetensi guru, mereka melakukannya
terutama untuk mengetahui kemampuan guru di daerahnya, untuk kenaikan pangkat
dan jabatan, serta untuk mengangkat kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
Uji kompetensi guru dapat dilakukan secara nasional, regional maupun lokal.
B.
Tujuan penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
1. Agar
penyusun memiliki gambaran mengenai kopetensi guru dan beberapa cara
peningkatan mutu pendidik/guru.
2. Agar pembaca
mampu memahami mengenai kopetensi guru dan beberapa cara peningkatan mutu pendidik/guru.
3. Sebagai
proses pembelajaran tanggung jawab terhadap sesuatu yang dikerjakan, khususnya
disajikan dalam suatu makalah berbentuk tulisan.
4. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah.
C.
Perumusan masalah
Penyusun
akan merumuskan masalah dan membatasi masalah sebagai berikut :
1. Apa yang
dimaksud dengan kopetensi guru?
2. Bagaimana
bentuk Peningkatan mutu Guru dan Tenaga
Kependidikan melalui Uji
Kompetensi ?
3.
Apa tujuan uji kompetensi ?
4.
Apa prinsip-prinsip uji kompetensi ?
5.
Apa pentingnya uji kompetensi guru ?
6.
Apa materi uji kompetensi guru
7.
Bagaimana bentuk Peningkatan Kualitas Guru melalui sertifikasi
?
Bab II
PEMBAHASAN
A.
Kompetensi Guru
Kompetensi guru adalah Spesifikasi dari pengetahuan
dan keterampilan serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut
dalam suatu pekerjaan atau perusahaan atau lintas industri, sesuai dengan
standar kinerja yang disyaratkan.
.Salah satu ciri sebagai profesi, guru
harus memiliki kompetensi, sebagaimana dituntut oleh disiplin ilmu pendidikan (pedagogi) yang
harus dikuasainya. Dalam hal kompetensi ini, Direktorat Tenaga Kependidikan
telah memberikan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Lebih
lanjut dijelaskan bahwa kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk
penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan
fungsi sebagai guru..
Pada tahun 2003, Direktorat Tenaga Kependidikan (nama baru
Dikgutentis) telah mengeluarkan Standar Kompetensi Guru (SKG), yang terdiri
atas tiga komponen yang saling kait mengait, yaitu (1) pengelolaan
pembelajaran, (2) pengembangan potensi, dan (3) penguasaan akademik, yang
dibungkus oleh aspek sikap dan kepribadian sebagai guru. Ketiga komponen
kompetensi tersebut dijabarkan menjadi tujuh kompetensi dsasar, yaitu (1.1)
penyusunan rencana pembelajaran, (1.2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar,
(1.3) peniliaian prestasi belajar peserta didik, (1.4) pelaksanaan tindak
lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik, (2) pengembangan
profesi, (3.1) pemahaman wawasan kependidikan, dan (3.2) penguasaan bahan
kajian akademik (sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan). Ketujuh
kompetensi dasar guru tersebut dapat diukur dengan seperangkat indikator yang
telah ditetapkan.
B.
Peningkatan mutu Guru dan Tenaga
Kependidikan melalui Uji Kompetensi
Undang-undang Profesi Guru Tahun
2005 mengenai Standar Kompetensi Guru mewajibkan adanya uji
kompetensi bagi setiap tenaga pendidik. Uji kompetensi dilakukan untuk memperoleh
informasi mengenai penguasaan materi ajar (substansi) dan metode pembelajaran
setiap guru. Hasil uji kompetensi ini yang menentukan apakah seseorang guru
masih dalam kategori layak mengajar atau belum layak mengajar. Selanjutnya guru
yang dikategorikan belum layak mengajar harus diberi pelatihan pendalaman
materi.
Uji Kompetensi Guru merupakan tes
yang mengukur penguasaan materi ajar dan metode pembelajaran pada mata
pelajaran di jenjang pendidikan tertentu dan merupakan persyaratan minimal
seorang guru untuk dapat mengajar.
Pengembangan tes mengacu pada
Standar Kompetensi Guru yang dikeluarkan oleh Depdiknas.Untuk meningkatkan
kualitas guru, perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru.
Sejalan dengan kebijakan daerah telah melakukan uji kompetensi guru, mereka
melakukannya terutama untuk mengetahui kemampuan guru di daerahnya, untuk
kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat kepala sekolah dan wakil
kepala sekolah. Uji kompetensi guru dapat dilakukan secara nasional, regional
maupun lokal.
C.
Tujuan Kompetensi
Tujuan
uji kompetensi adalah untuk menilai dan menetapkan apakah peserta uji sudah
kompeten atau belum kompeten atas standar kompetensi yang diujikan. Keputusan
hasil uji kompetensi yang menyatakan kompeten, merupakan dasar dari penerbitan
sertifikat kompetensi.
D.
Prinsip-prinsip Uji Kompetensi
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam melaksanakan
uji kompetensi adalah :
1. Valid, artinya : menilai apa yang seharusnya dinilai, bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
1. Valid, artinya : menilai apa yang seharusnya dinilai, bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
2. Reliabel, artinya : penilaian bersifat konsisten,
dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat
dan asesor yang berbeda.
3. Fleksibel, artinya : penilaian dilakukan dengan
metoda yang disesuikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat uji
kompetensi.
4. Adil, artinya : dalam penilaian tidak boleh ada
diskriminasi terhadap peserta, dimana peserta harus diperlakukan sama sesuai
dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.
5. Efektif dan Efisien, artinya : tidak membuang-buang
sumber daya dan waktu dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan unjuk
kerja yang ditetapkan. Uji kompetensi sedapat mungkin dilaksanakan di tempat
kerja.
6. Berpusat kepada peserta uji kompetensi, artinya :
proses pengujian difokuskan kepada peserta uji kompetensi, dimana asesor
memfokuskan diri pada pengumpulan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh peserta
uji. Kombinasi metode yang tepat dapat digunakan untuk dapat menggali seluruh
informasi yang berkaitan dengan unjuk kerja yang dapat dikumpulkan dari peserta
uji kompetensi.
7.Memenuhi persyaratan keselamatan kerja, artinya :
seluruh penilaian harus dilaksanakan sejalan dengan persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja.
E.
Pentingnya Uji Kompetensi Guru
Uji kompetensi guru, baik secara
teoritis maupun secara praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama
dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru
yaitu:
1.Sebagai alat untuk mengembangkan standar kemampuan
profesional guru
2.Merupakan alat seleksi penerimaan guru
2.Merupakan alat seleksi penerimaan guru
3.Untuk pengelompokkan guru
4.Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
5.Merupakan alat pembinaan guru
6.Mendorong kegiatan dan hasil belajar
F. Materi Uji Kompetensi Guru
Materi yang diujikan mencakup empat
aspek sebagaimana yang terdapat dalam standar kompetensi guru yaitu:
1.Kompetensi
Pedagogik materinya adalah:
a)Rencana pembelajaran
b)Pelaksanaan pembelajaran
c)Evaluasi pembelajaran
d)Landasan kependidikan
e)Kebijakan pendidikan
f)Tingkat perkembangan peserta didik
g)Pendekatan pembelajaran
h)Penguasaan kurikulum
a)Rencana pembelajaran
b)Pelaksanaan pembelajaran
c)Evaluasi pembelajaran
d)Landasan kependidikan
e)Kebijakan pendidikan
f)Tingkat perkembangan peserta didik
g)Pendekatan pembelajaran
h)Penguasaan kurikulum
2.Kompetensi
Kepribadian materi ujinya adalah:
a)Sikap terhadap profesi
b)Motivasi
c)Kepribadian
a)Sikap terhadap profesi
b)Motivasi
c)Kepribadian
3.Kompetensi
Sosial materi ujinya adalah:
a)Komunikasi
b)Pemanfaatan teknologi informasi
c)Kemampuan hidup bermasyarakat
d)Pengabdian pada masyarakat
e)Keterlibatan dalam berbagai lembaga kemasyarakatan
a)Komunikasi
b)Pemanfaatan teknologi informasi
c)Kemampuan hidup bermasyarakat
d)Pengabdian pada masyarakat
e)Keterlibatan dalam berbagai lembaga kemasyarakatan
G.
Peningkatan Kualitas Guru melalui
sertifikasi
Sertifikasi merupakan sarana atau
instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada
kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk
menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang
benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk
kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan
untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga
mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan
segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah
belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti
sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan
untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi
sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah
konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan
menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh
sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk
menghadapi sertifikasi. Sertifikasi memiliki tujuan dan manfaat antara lain:.
1. Sertifikasi
guru bertujuan untuk:
a. menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan
martabat guru
d.
meningkatkan profesionalitas guru
2.
Manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a.
Melindungi profesi guru dari
praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik
pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c. Meningkatkan
kesejahteraan guru
Adapun dasar pelaksanaan sertifikasi
guru sebagai berikut :
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi
adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang
disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi
Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
1.
Jelaskan Uji kopetensi guru secara nasional, regional ,
maupun lokal?
2.
Bisakah dikatakan seseorang guru masih
dalam kategori layak mengajar atau belum layak mengajar, padahal dia
sudah menjadi guru dan telah melakukan uji kopetensi?
3.
Apakah 4 aspek uji
kopetensi tersebut berlaku bagi
orang-orang non PN?
BAB III
KESINPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Setelah menyusun makalah ini
penyusun dapat mengambil beberapa simpulan, diantaranya :
1. Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
2
Kompetensi adalah Spesifikasi dari pengetahuan dan keterampilan
serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam suatu
pekerjaan atau perusahaan atau lintas industri, sesuai dengan standar kinerja
yang disyaratkan.
3. Dengan dilaksanakannya tugas profesi
kependidikan penyusun mendapat banyak pengetahuan,disiplin ilmu, dan
ketermpilan dalam dalam memahami materi mengenai kopetensi guru dan bentuk pendingkatan mutu guru/
pendidik..
4. Dengan adanya tugas ini kami dapat mengetahui
tujuan dan manfaat, peranan, dasar pelaksanaan,prinsip-prinsip,dan pentingnya
sertifikasi dan uji kompetensi guru
B. Saran
Dalam penyusunan makalah ini maka penyusun akan
memberikan saran yang bersifat membangun yang mudah-mudahan berguna untuk
pembelajaran mata kuliah profesi kependidikan mengenai pembahasan sertifikasi
dan uji kompetensi guru.Setelah mengamati kesimpulan yang dibuat, maka
kami mencoba memberikan saran yang tentunya berharap bisa membangun.
1. Kami selaku
penyusun berharap makalah ini dapat dijadikan acuan dan perbandingan untuk
rekan-rekan yang lain yang akan mempelajari sertifikasi dan uji kompetensi guru
2. Sertifikasi dan
uji kompetensi guru memerlukan kepahaman akan berbagai hal yang berkaitan
dengai materi ini,untuk itu lebih aktif dan serius dalam mengerjakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar